Rumah Pintar Pemilu Entitas Pendidikan Pemilih
Denpasar, kpu.go.id- Kehadiran rumah pintar pemilu harus memberikan layanan dan edukasi kepada masyarakat tentang apa dan bagaimana proses pemilu dan demokrasi di Indonesia, karena rumah pintar pemilu dan merupakan bagian yang terpisahkan dari pendidikan pemilih, Jumat, (20/5).
“Peserta yang hadir semoga
dapat memahami esensi kehadiran rumah pintar pemilu yang konsep besarnya adalah
entitas dari pendidikan pemilih,”tutur Komisioner KPU Sigit Pamungkas.
Hal tersebut disampaikan Sigit
dalam acara rapat koordinasi pilot project rumah pintar pemilu yang digelar di
Bali. Kegiatan yang diikuti oleh 19 Provinsi dan 18 Kabupaten/Kota pilot
project, berlangsung pada 19-21 Mei 2016.
Dalam kesempatan yang sama,
Komisioner KPU Ida Budhiati menjelaskan bahwasanya konsep rumah pintar berawal
dari tugas, wewenang dan kewajiban bagi KPU untuk melakukan sosialisasi dan
pendidikan pemilih.
“Menurut Undang-Undang
Penyelenggara Pemilu dan Undang-Undang Pilkada, KPU diberikan tugas wewenang
dan kewajiban untuk sosialisasi dan pendidikan pemilih,” jelasnya.
Ida menambahkan, dalam
pelaksanaan tugas, wewenang kewajiban untuk melakukan sosialisasi dan
pendidikan pemilih dari waktu ke waktu KPU membangun rumah pintar pemilu
sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat.
“Memperhatikan kinerja
penyelenggara (KPU-red) dari waktu ke waktu untuk memberikan pelayanan
informasi dan edukasi dilanjutkan dengan pendidikan pemilih diwujudkan dengan
rumah pintar pemilu,”tutupnya. (ajg/red.FOTO KPU/dosen/Humas)